Dari: Keuchik Gampong Krueng Meuseugop Tentang: Pemberitaan Pengunduran Diri Perangkat Gampong & Aktivitas Pengambilan Batu Gajah
Kepada Yth,
Redaksi Media Berita dan Masyarakat Umum
di Tempat
Tanggal: 25 Juni 2026
Dengan hormat,
Berkaitan dengan pemberitaan yang beredar mengenai pengunduran diri sejumlah perangkat Gampong Krueng Meuseugop, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, serta keterkaitannya dengan aktivitas pengambilan batu gajah di wilayah kami, saya selaku pemimpin pemerintahan gampong menyampaikan bantahan dan penjelasan fakta yang sebenarnya sebagai berikut:
1. TENTANG KESUAPAKATAN AWAL
Sebelum dimulainya segala aktivitas, saya selaku Keuchik telah menggelar rapat musyawarah resmi yang dihadiri seluruh perangkat gampong, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat. Dalam rapat tersebut seluruh peserta sepakat dan menyetujui pelaksanaan kegiatan, tidak ada satu pun keberatan atau penolakan yang disampaikan. Persetujuan itu baru dicabut atau ditarik kembali setelah kegiatan berjalan sudah sekitar satu bulan. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip musyawarah dan janji yang telah disepakati bersama.
2. TENTANG KONTRIBUSI DAN IZIN USAHA
Pihak pengambil batu gajah bernama Bapak Sini telah menyampaikan kesediaannya memberikan kontribusi sebesar Rp25.000,- untuk setiap kendaraan yang beroperasi, dana ini disiapkan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum di wilayah gampong, bukan untuk kepentingan pribadi. Seluruh aktivitas berjalan sesuai kesepakatan yang dibuat, dan kami juga memastikan pihak pelaku usaha berjanji bertanggung jawab atas kerusakan yang mungkin timbul.
3. TENTANG KERUSAKAN JALAN
Benar jalan yang digunakan adalah hasil pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2024. Namun kerusakan yang terjadi belum tentu semata‑mata disebabkan oleh aktivitas ini saja, karena jalan tersebut juga dilalui kendaraan lain setiap hari. Pihak pengusaha sudah berjanji akan memperbaiki kembali kerusakan yang timbul setelah kegiatan selesai, hal ini juga sudah disampaikan dalam pertemuan awal.
4. TENTANG PENGUNDURAN DIRI
Keputusan sejumlah perangkat gampong untuk mundur tiba‑tiba tanpa musyawarah penyelesaian masalah terlebih dahulu, saya pandang sebagai langkah yang kurang tepat dan tidak mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Alasan yang disampaikan bahwa kesepakatan dilanggar tidak berdasar fakta, karena justru saya tetap berpegang pada keputusan yang telah disepakati bersama sejak mula.
5. TUNTUTAN KAMI
Kami berharap pemberitaan yang sudah beredar tidak hanya menyampaikan satu sisi pandangan saja, melainkan juga memuat penjelasan resmi ini agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lengkap dan benar. Kami tetap siap duduk bersama untuk membahas dan menyelesaikan segala hal yang menjadi keberatan, namun tetap berpegang teguh pada hasil musyawarah yang sah.
Demikian penjelasan dan bantahan ini kami sampaikan dengan sebenar‑benarnya, atas perhatian dan penyampaiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Tgk. Ramli
Keuchik Gampong Krueng Meuseugop
Kecamatan Si
mpang Mamplam – Kabupaten Bireuen
Related Articles