Sopir Truk Galian C Timang Gading Diduga Lecehkan Wartawan Media Sidik Kriminal, Akses Pengawasan Dinilai Dihalangi

Peristiwa 13 Jul 2026 03:29 3 min read 72 views By Red

Share berita ini

Sopir Truk Galian C Timang Gading Diduga Lecehkan Wartawan Media Sidik Kriminal, Akses Pengawasan Dinilai Dihalangi
Sopir Truk Galian C Timang Gading Diduga Lecehkan Wartawan Media Sidik Kriminal, Akses Pengawasan Dinilai Dihalangi

CWNews.my.id || ACEH TENGAH – Perlakuan tidak menyenangkan dialami oleh awak media saat hendak bersilaturahmi dan memverifikasi kelayakan operasional penambangan galian C di wilayah Desa Timang Gading, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah. Junaidi, wartawan dari Media Sidik Kriminal, diperlakukan kasar dan dihina oleh pengemudi truk berwarna putih yang sedang mengangkut material tanah urug dari lokasi tambang milik pengusaha CV.Mitra 88.

 

Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi resmi di lokasi, kegiatan ini dikelola oleh CV. Mitra 88 dengan rincian izin:

 

- Nomor Izin: 540/DPMTPST/941/IUP-OP/2024

 

- Masa Berlaku: 28 Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2026

 

- Komoditas: Tanah urug/bantuan

 

- Luas Lokasi: 0,75 Hektar

 

- Lokasi: Desa Timang Gading, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah

 

Meskipun memiliki dokumen izin yang terpasang, sikap Oknum supir dam trek justru menghalangi dan melecehkan wartawan yang datang dengan niat baik. Padahal, lokasi kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam dan izin negara wajib terbuka bagi pengawasan publik serta liputan pers.

Pelanggaran yang Terjadi

 Perlakuan tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku:

 1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta berhak mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas profesi.

2. Pasal 315 KUHP: Tindakan menghina atau tidak sopan di muka umum dapat dikenai sanksi pidana penghinaan.

3. Kewajiban Pemegang Izin: Setiap pelaku usaha tambang wajib memfasilitasi akses pengawasan, tidak boleh menakut-nakuti atau menyakiti pihak yang memantau kepatuhan aturan.

 Tanggapan dan Tindak Lanjut

 Pihak awak media menegaskan kedatangannya semata-mata untuk kepentingan informasi publik dan memastikan operasional tambang berjalan sesuai ketentuan. Perlakuan kasar ini justru memunculkan kecurigaan baru di kalangan masyarakat.

 

Kepada pihak pengelola CV. Mitra 88, Dinas ESDM Kabupaten Aceh Tengah, serta kepolisian diminta untuk:

 

- Meminta klarifikasi dan menindak tegas oknum yang bersikap kasar kepada awak media

 

- Menjamin keamanan dan akses bagi pengawasan masyarakat serta pers di lokasi kegiatan

 

- Memverifikasi kesesuaian jenis material, batas lokasi, dan volume pengambilan dengan izin yang dimiliki

 

"Kami bukan datang untuk mengganggu, melainkan memastikan kegiatan berjalan tertib dan tidak merugikan warga sekitar. Menghalangi kami justru menimbulkan tanda tanya besar," ujar Junaidi.

 

Sopir truk itu mengaku saya penggerak aksi demonstrasi yang terjadi di wilayah Aceh Tengah,Kamu tau. tiru Junaidi ,serta menyebut profesi wartawan dengan kata-kata merendahkan.

 

"Saya ini penggerak demo di Aceh Tengah? Kamu wartawan macam-macam saja," ujar sopir truk tersebut kepada Junaidi saat hendak bersilaturahmi dan memverifikasi kelayakan operasional tambang milik CV. Mitra 88.

Dan Oknum Sopir tersebut tampak Menghalangi tugas jurnalistik dan mengancam dan menakuti bahwa saya penggerak demo di Takengon ini kamu tau ujar nya kepada pihak media dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas. 

 

Sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari pihak terkait. Menyangkut tindakan yang di lakukan oknom Sopir di galian C CV.Mitra 88 .

 

Camera Waspada News

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp