GERAK CEPAT TANPA KOMPROMI! KURANG DARI 24 JAM, POLRES SABANG RINGKUS PELAKU PENCURIAN KABEL PLN SENILAI Rp103 JUTA

Terkini 28 Apr 2026 08:55 2 min read 294 views By Eric carno

Share berita ini

GERAK CEPAT TANPA KOMPROMI! KURANG DARI 24 JAM, POLRES SABANG RINGKUS PELAKU PENCURIAN KABEL PLN SENILAI Rp103 JUTA
GERAK CEPAT TANPA KOMPROMI! KURANG DARI 24 JAM, POLRES SABANG RINGKUS PELAKU PENCURIAN KABEL PLN SENILAI Rp103 JUTA

CWNews.my.id.|| Sabang || 28 April 2026– Respons cepat dan kerja presisi kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Sabang. Kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima, kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Sabang berhasil diungkap, dengan satu orang tersangka langsung diamankan.

 

Pengungkapan ini berawal dari laporan resmi yang diterima pada Senin, 27 April 2026. Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Sabang langsung bergerak ke lokasi kejadian, melakukan olah TKP serta penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka Dedi Mustafa (34) di kawasan depan gerbang Pelabuhan Penyeberangan Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

 

Tersangka diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel jenis MVTIC 20 kV dengan penampang 240 mm² sepanjang 600 meter milik PLN. Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp103.000.000.

 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut, antara lain:

Dua karung berisi aluminium hasil kupasan kabel,

Satu karung berisi tembaga dari lapisan kabel,

Sisa kulit kabel di lokasi kejadian,

Peralatan yang digunakan untuk memotong kabel seperti pisau cutter, pisau dapur, senter kepala, kunci berbentuk Y, dan obeng tespen,

Satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga aset vital negara dari aksi kriminalitas.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sabang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Jo 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kapolres Sabang,AKBP Sukoco,S.ST,MM,M.Mar,M.Tr.Sou,M.Han.,Melalui Kasatreskrim IPTU IRVAN MA,S.H.,menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar infrastruktur strategis seperti jaringan kelistrikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

 

#Mj Eric Karno (Sabang CWNews)

Camera Waspada News

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp